Dari segi pengertian, ”Juru Bicara adalah orang yang kerjanya memberi keterangan resmi dan sebagainya kepada umum; pembicara yang mewakili suara kelompok atau lembaga; penyambung lidah”. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999 : 423).
Dari hasil wawancara penulis dengan bagian Biro Administrasi Menteri, Juru Bicara atau spokesman berarti :
“A person who speaks for another or for a group, atau seseorang yang berbicara atas nama orang lain atau perkumpulan” (Wawancara dengan bagian Biro Administrasi Menteri, 7-9 Oktober 2002).
Dan Nimmo mengatakan bahwa Juru Bicara dalam kepentingan organisasi biasanya : “bukan profesional dalam komunikasi. Namun, ia cukup terlibat baik dalam politik maupun dalam komunikasi sehingga dapat disebut aktivis politik dan semiprofesional dalam komunikasi politik. Berbicara untuk kepentingan yang terorganisasi merupakan peran yang serupa dengan peran politikus yang menjadi wakil partisan, yakni mewakili tuntutan keanggotaan suatu organisasi dan tawar-menawar untuk pemeriksaan yang menguntungkan” (Nimmo dalam Rakhmat, 1999 : 36).
Dari pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Juru Bicara adalah pihak atau seeorang yang mewakili tuntutan keanggotaan suatu organisasi atau lembaga untuk berbicara atau menyampaikan pesan, antara lain kebijakan-kebijakan organisasi yang bersangkutan kepada pihak luar. Dalam hal ini, Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI merupakan wakil Departemen Luar Negeri RI yang bertugas untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan-kebijakan Departemen Luar Negeri, juga mengklarifikasi issu-issu atau masalah yang sedang dihadapi, guna menjaga citra Departemen Luar Negeri, baik di dalam maupun di luar Departemen dan juga menjaga citra Indonesia baik di mata bangsa Indonesia, maupun di mata dunia.
Sedangkan Siagian berpendapat bahwa Juru Bicara organisasi dalam hubungan dengan pihak-pihak di luar organisasi merupakan salah satu fungsi kepemimpinan yang hakiki. Dalam bukunya “Teori dan Praktek Kepemimpinan” mengatakan bahwa Lima fungsi-fungsi kepemimpinan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan selaku penentu arah yang akan ditempuh dalam usaha pencapaian tujuan,
2. Wakil dan juru bicara organisasi dalam hubungan dengan pihak-pihak di luar organisasi,
3. Pimpinan selaku komunikator yang efektif,
4. Mediator yang andal, khususnya dalam hubungan ke dalam, terutama dalam menangani situasi konflik,
5. Pimpinan selaku integrator yang efektif, rasional, objektif dan netral.
(Siagian, 1999 : 48).
Dari hasil wawancara penulis dengan bagian Biro Administrasi Menteri, Juru Bicara atau spokesman berarti :
“A person who speaks for another or for a group, atau seseorang yang berbicara atas nama orang lain atau perkumpulan” (Wawancara dengan bagian Biro Administrasi Menteri, 7-9 Oktober 2002).
Dan Nimmo mengatakan bahwa Juru Bicara dalam kepentingan organisasi biasanya : “bukan profesional dalam komunikasi. Namun, ia cukup terlibat baik dalam politik maupun dalam komunikasi sehingga dapat disebut aktivis politik dan semiprofesional dalam komunikasi politik. Berbicara untuk kepentingan yang terorganisasi merupakan peran yang serupa dengan peran politikus yang menjadi wakil partisan, yakni mewakili tuntutan keanggotaan suatu organisasi dan tawar-menawar untuk pemeriksaan yang menguntungkan” (Nimmo dalam Rakhmat, 1999 : 36).
Dari pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Juru Bicara adalah pihak atau seeorang yang mewakili tuntutan keanggotaan suatu organisasi atau lembaga untuk berbicara atau menyampaikan pesan, antara lain kebijakan-kebijakan organisasi yang bersangkutan kepada pihak luar. Dalam hal ini, Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI merupakan wakil Departemen Luar Negeri RI yang bertugas untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan-kebijakan Departemen Luar Negeri, juga mengklarifikasi issu-issu atau masalah yang sedang dihadapi, guna menjaga citra Departemen Luar Negeri, baik di dalam maupun di luar Departemen dan juga menjaga citra Indonesia baik di mata bangsa Indonesia, maupun di mata dunia.
Sedangkan Siagian berpendapat bahwa Juru Bicara organisasi dalam hubungan dengan pihak-pihak di luar organisasi merupakan salah satu fungsi kepemimpinan yang hakiki. Dalam bukunya “Teori dan Praktek Kepemimpinan” mengatakan bahwa Lima fungsi-fungsi kepemimpinan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan selaku penentu arah yang akan ditempuh dalam usaha pencapaian tujuan,
2. Wakil dan juru bicara organisasi dalam hubungan dengan pihak-pihak di luar organisasi,
3. Pimpinan selaku komunikator yang efektif,
4. Mediator yang andal, khususnya dalam hubungan ke dalam, terutama dalam menangani situasi konflik,
5. Pimpinan selaku integrator yang efektif, rasional, objektif dan netral.
(Siagian, 1999 : 48).
0 komentar:
Posting Komentar